Dua Anggota TNI Diduga Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini
SinPo.id - Dua anggota TNI diduga membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kabur ke luar negeri, yakni Papua Nugini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, agar membantu menghadirkan anggotanya untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Ali menyebut, dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.
KPK mengimbau agar tersangka Ricky Ham dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Selain itu, KPK juga mengingatkan agar pihak-pihak lain agar tidak turut membantu persembuyian tersangka karena dapat diancam pidana dengan pasal 21 UU Tipikor.
"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," ujar Ali.
"Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat bersih dari korupsi," pungkasnya.
Lembaga antirasuah telah merilis Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) masuk kedalan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
Penetapan DPO tersebut setelah, KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri. Diduga ia kabur ke Papua Nugini dengan dibantu beberapa pihak.

