Suap Abdul Ghafur Mas'ud, KPK Usut Korupsi di Perumda PPU
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang menjerat terdakwa mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa AGM, tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, diduga dalam temuan pengembangan kasus korupsi tersebut, Abdul Ghafur juga turut terlibat selama ia menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.
Saat ini, lanjut Ali, KPK telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka. Akan tetapi, pengumuman para pihak sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan setelah proses penyidikan cukup dilakukan.
"Yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali.
Ali menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti agar kasus korupsi tersebut dapat diungkap.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," pungkasnya.
Saat ini, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud sedang menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Abdul Ghafur disidang menyusul penetapannya oleh KPK sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

