Penjabat Kepala Daerah Tidak Boleh Jadi Agen Politik di Pemilu 2024

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 31 Juli 2022 | 16:23 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Ist)
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Ist)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan, penjabat kepala daerah, tidak boleh menjadi agen politik tertentu dalam Pemilu atau Pilkada 2024.

"Pedoman teknis tentang peran penjabat kepala daerah dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu sangat diperlukan, untuk mencegah keberpihakan kepada calon tertentu," kata Ray, dalam diskusi Peta Potensi Masalah Penunjukan PJ Kepala Daerah, Minggu 31 Juli 2022.

Pihaknya juga berharap Presiden Joko Widodo, tidak memiliki kepentingan politik terhadap penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Semua tergantung pada sikap presiden, di pemilu 2024, supaya penjabat kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan partai atau kandidat presiden tertentu," tuturnya.

Pasalnya, penujukkan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat menguntungkan pemerintah pusat. Karena hampir semua dari penjabat berada di bawah koordinasi Mendagri secara struktural. Sehingga setiap penjabat kepala daerah dari kabupaten atau kota, tidak dapat menolak perintah yang dikoordinasi dari pusat atau menteri.

"Kalau yang kemarin itu kan secara fungsional, jadi kepala daerah masih bisa menolak, hubungan kita hanya fungsional bukan struktural. Itu keuntungannya secara politik," papar Ray.

Oleh sebab itu pihaknya menegaskan agar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa diterapkan, termasuk pedoman teknis yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pedoman teknis ini untuk mengatur bagaimana pola pengaduannya, bagaimana pola pengawasannya, bagaimana pola kritiknya, dan bagaimana sanksinya, jika ada kecenderungan penjabat yang menjadi agen politik," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: