Kasus Tewasnya Brigadir J, DPR Minta Komnas HAM Jangan Buat Bingung

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 31 Juli 2022 | 15:56 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (SinPo.id/Parlementaria Terkini)
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (SinPo.id/Parlementaria Terkini)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara tentang keterlibatan Komnas HAM dalam kasus baku tembak antar polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Dalam insiden tersebut, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

"Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Hasanuddin dalam keterangaannya, Minggu, 31 Juli 2022.

Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri merupakan tindak pidana murni, dimana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia. Menurutnya, insiden tersebut bukan atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.

"Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut?" ujarnya.

Lebih jauh politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi-saksi oleh Komnas HAM. Padahal hal itu merupakan bagian penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

"Apakah nanti tak mengganggu bila Komnas HAM kemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi-saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Bila Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh, maka kata Hasanuddin, akan membingungkan karena penyidikan ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan. 

Di sisi lain ia  juga memertanyakan kinerja dari tim khusus bentukan Kapolri yang hingga saat ini belum pernah menyampaikan progres penyidikannya. Perkembangan penyidikan justru kerap disampaikan oleh Komnas HAM.

"Saran saya kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi. Jangan membuat analisa-analisa liar, percayakan pada yang berwenang," tandasnya. 
 sinpo

Komentar: