Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Empat Anggota ACT Ditahan

Laporan: Glen
Jumat, 29 Juli 2022 | 22:03 WIB
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (SinPo.id/Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan petinggi-eks petinggi ACT itu karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Jumat 29 Juli 2022.

Menurut dia, penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan, setelah menggeledah kantor ACT pada pekan lalu.

"Terbukti minggu lalu melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” ujarnya.

Dia mengaku akan mengumumkan barang bukti apa saja yang dihilangkan pada jumpa pers pekan depan. Hanya saja, keputusan ini sudah sesuai dengan persangkaan yang disangkakan kepada tersangka tersebut.

"Nanti minggu depan akan saya sampaikan," kata dia.

Untuk diketahui, empat orang pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana.

Upaya penetapan status tersangka itu dilakukan Mabes Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 25 Juli 2022 siang. Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu Ahyudin sebagai Pendiri ACT; Ibnu Khajar sebagai pengurus ACT.

Hariyana Hermain selalu Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT periode 2009 - 2019 dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina. Atas perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman paling lama selama 20 tahun penjara.

Adapun hal itu termaktub dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI