Sebar Hoaks Soal Ferdy Sambo, Pemilik Akun Rakyatjelata_98 Ditangkap
SinPo.id - AH, pemilik akun snack video @rakyatjelata_98 ditangkap setelah membuat video hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 27 Juli 2022.
“Isi video menuduh beberapa pejabat publik hingga menimbulkan kebencian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam sesi jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.
Dia menjelaskan pelaku menggunakan akun Snack Video untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Salah satunya adalah video menarasikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merupakan kartel narkoba dan melindungi gembong hingga pengedar narkoba.
"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," ujar Zulpan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun Twitter dan Telegram bernama Opposite6890.
Kemudian, pelaku mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara dan selanjutnya diunggah pada akun snackvideo miliknya @rakyatjelata98.
Dalam video bermuatan ujaran kebencian terhadap Fadil Imran yang dibuat AH, dijelaskan bahwa Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Namun, pelaku dalam narasi videonya menyebut bahwa kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Pol Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu pun berujung pada penggantian Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, dan pencopotan Kasatanarkoba beserta jajarannya.
"Akhirnya diketahui, kasus tersebut di 86 kan. Namun karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," seperti dikutip dari video tersebut.
"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno Hatta," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku membuat dan menyebarkan video tersebut di media sosial untuk mendapatkan keuntungan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku akan mendapatkan sejumlah uang setiap kali mengunggah video ke media sosial Snackvideo.
"Tersangka ini setiap mengupload video akan mendapatkan uang dari Snackvideo," kata Zulpan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku akan mendapatkan keuntungan jika video yang diunggahnya viral dan ditonton banyak pengguna lain.
"Untuk berapa keuntungan yang didapatkan pelaku tergantung berapa banyak yang menonton. Kisaran minimalnya Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per konten," ujarnya.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka dan tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.
Pelaku AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

