Kopda M Buronan TNI dan Polri Tewas, Begini Kronologinya

Laporan: Glen
Kamis, 28 Juli 2022 | 20:27 WIB
Wajah Kopda M/Dok: Kopda M
Wajah Kopda M/Dok: Kopda M

SinPo.id -  Kodam IV Diponegoro menyatakan Kopda Muslimin telah meninggal dunia pada Kamis 28 Juli 2022 pukul 07.00 WIB.

Kopda Muslimin tewas ketika berada di kediaman orang tuanya di Kelurahan Krompo, Kendal, Jawa Tengah.

Kapendam IV/Diponegoro Lekol Inf Bambang Hermanto mengatakan penyebab kematian Kopda Muslimin masih dalam proses pendalaman dan akan diadakan penyelidikan.

"Secepatnya akan dilaksanakan proses autopsi kepada jenazah Kopda M untuk mengetahui penyebab meninggalnya," kata dia, seperti dilansir laman Instagram kodam_diponegoro, Kamis 28 Juli 2022

Berdasarkan kronologis yang didapat dari Dandim 0715/Kendal, Kopda Muslimin datang ke rumah orang tuanya dengan mengendarai sepeda motor.

Usai mengetuk pintu dan dibuka oleh orang tuanya, Bapak Mustakim, Kopda Muslimin masuk ke kamar belakang menemui kedua orang tuanya serta memohon maaf dalam keadaan muntah-muntah dan kemudian Kopda Muslimin berbaring di tempat tidur.

Setelah itu pada pukul 07.00 WIB, orang tua justru menemukan Kopda Muslimin meninggal dunia di kamar tempatnya beristirahat. Keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Kodim 0715/Kendal.

Akhirnya, Kopda M diketahui keberadannya setelah menghilang selama 11 hari usai peristiwa penembakan terhadap istrinya di jalan Cemara III Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin (18/7/2022).

Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari. Kopral M diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Untuk diketahui, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI Angkatan Darat di Semarang.

Rina Wulandari ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin 18 Juli 2022.

Empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34) diupah Rp120 juta.

M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.

Lalu, S sebagai eksekutor penembakan. P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau. Kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI