KPK Duga BPK Kondisikan Kejanggalan Keuangan Dinas PUTR Sulsel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kejanggalan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dikondisikan tim auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan agar tidak menjadi temuan.
Penyidik lembaga antirasuah menelusuri hal tersebut melalui pemeriksaan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Andi Ihsan dan Joko Pribatin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sulsel.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Sulsel.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya temuan hasil pemeriksaan tim Auditor BPK Perwakilan Sulsel yang diduga dikondisikan agar tidak menjadi temuan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Ali menjelaskan pada pemeriksaan yang bertempat di kantor Polda Sulsel tersebut, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya dari pihak swasta, diantaranya Loekito Sudirman Pemilik PT Lumpue Indah, Yenni Yusuf selaku karyawan PT Lumpue Indah.
Kemudian Petrus Yalim, wiraswasta; Herry Wisal alias Itong, pemilik PT Marga Jampea; Rosmini, PT. Putra Jaya; Hendrik Tjuandi, Direktur PT Citra Pribumi Teknik Perkasa; dan Ambo Tang, Karyawan PT Citra Pribumi Teknik Perkasa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditujukan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Disamping itu, lanjut Ali, didalami juga dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah provinsi Sulsel.
Seperti diketahui, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020.
Penyidikan dilakukan dari hasil perkembangan persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terpidana Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.
Akan tetapi, saat ini KPK belum bisa mengumumkan secara rinci mengenai uraian perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan mengumumkan ketika penyidikan perkara korupsi tersebut telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

