Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut PT PNN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:38 WIB
Konferensi Pers Penetapan Tersangka/SinPo.id/Khaerul Anam
Konferensi Pers Penetapan Tersangka/SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS) terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Heri Sukamto diketahui sempat mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya, sehingga KPK melakukan penahanan paksa terhadap para tersangka.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan salah satu tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

Karyoto mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Heri Sukamto selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Juli  sampai dengan 16 Agustus 2022.

"Di Rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih," ujar Karyoto.

Sebelumnya, pada Kamis, 21 Juli 2022 dalam perkara korupsi tersebut, KPK telah menetapkan dan mengumumkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Sukamto.

Keduanya yaitu Edy Wahyudi, selaku  PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi.

Dalam konstruksi perkara, pada pengadaan ditahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Atas perbuatan para tersangka, keuangan negara dirugikan Rp31,7 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).



BERITALAINNYA
BERITATERKINI