Hargai Sikap Kooperatif Mardani Maming, KPK Imbau DPO Lain Serahkan Diri

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 28 Juli 2022 | 17:08 WIB
Mardani H Maming saat menunggu panggilan di KPK/SinPo.id/Ashar
Mardani H Maming saat menunggu panggilan di KPK/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai mantan Bupati tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) yang telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) mau menyerahkan diri.

Mardani H Maming merupakan tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini, 28 Juli 2022 sekitar 14.00 Wib, informasi yang kami terima, benar tersangka MM, telah datang kegedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Firi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud," tambahnya.

Ali menjelaskan, pihaknya berharap DPO KPK yang lain mau menyerahkan diri ke lembaga antirasuah agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum.


"Sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK," ujar Ali.

KPK memastikan akan memberi kesempatan yang sama kepada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku.

"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," ucap Ali.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update nya sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming datang menyerahkan diri ke Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan kedalam DPO.

Maming datang didampingi kuasa hukumnya Denny Indrayana pada Kamis siang, 28 Juli 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI