CFW Harus Dilaksanakan Sesuai UU Kepemudaan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:43 WIB
Citayam Fashion Week/SinPo.id/Sigit Nuryadin
Citayam Fashion Week/SinPo.id/Sigit Nuryadin

SinPo.id -  Kegiatan Citayam Fashion Week (CFW), yang memunculkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pejabat, diharapkan dapat diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun, mengatakan bahwa komunitas CFW harus disediakan sarana untuk menyalurkan kreativitas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pemda wajib memberikan sarana prasarana untuk menunjang kreativitas pemuda, sesuai dengan amanat UU Kepemudaan Nomor 40 tahun 2009," kata Rudi melalui keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.

Pihaknya juga menegaskan kepada Pemprov DKI untuk tidak membiarkan pemuda berkreasi di tengah jalan dengan melanggar aturan, dengan menyediakan lokasi yang tepat.

"Harus diberikan tempat dan sarana yang pas. Apakah di gedug kesenian, apakah digedung olahraga, atau di JIS lapangan bola yang baru siap dibangun di dekat Ancol," paparnya.

Pasalnya, kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, hingga menyebabkan kemacetan akibat dari kerumunan masyarakat yang turut andil dalam peragaan busana tersebut.

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat diminta mengambil tindakan tegas atas banyaknya pelanggaran di CFW. Karena, apabila kegiatan ini terus dibiarkan, hal serupa dapat terjadi di daerah lain.

"Pemerintah itu harus tegas soal Citayam Fashin Week. Karena kalau dibiarkan maka semua marka penyebrangan di daerah-daerah akan dijadikan ajang kegiatan fashion. Saya pastikan itu melanggar UU dan peraturan daerah," pungkas Rudi.sinpo

Komentar: