Kang Emil Apresiasi Keputusan Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 28 Juli 2022 | 08:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau karib disapa Kang Emil, mengapresiasi keputusan polisi dalam menetapkan tiga tersangka pelaku perundungan atau bullying kepada bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya apresiasi, tinggal hukumannya saja. Tapi sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat semua, terutama orang tua," ujar Kang Emil di Bandung, Rabu, 27 Juli 2022.

Sebelumnya, Kang Emil menegaskan, para pelaku bullying tersebut harus diberi sanksi secara adil dan proporsional.

"Saya sudah bilang, harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan. Tinggal jenis sanksi atau hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya, jangan tidak diberi sanksi," tegas Kang Emil.

Pendidikan, kata Kang Emil, bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah, tapi juga orangtua di rumah.

Bahkan, kata Kang Emil, pendidikan pertama seharusnya datang dari orangtua. Oleh karenanya, guru dan orangtua harus dapat saling melengkapi dalam mendidik anak.

Kang Emil mencontohkan, setiap guru harus turut mengawasi interaksi anak didiknya, seperti pada saat jam istirahat sekolah yang menurutnya sangat rentan terjadi bullying.

"Pas istirahat jam-jam kritisnya perundungan. Guru harus turun mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," tandas Kang Emil.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim.

Meski demikian, Ibrahim mengungkapkan, ketiga tersangka tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

Ibrahim menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI