Polda Metro Jaya Kembali Perika Roy Suryo Sebagai Tersangka Terkait Meme Stupa

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 28 Juli 2022 | 08:19 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sakit setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sakit setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

SinPo.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait meme stupa Borobudur pada hari ini, Kamis 28 Juli 2022.

"Iya, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan," ucap kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis 28 Juli 2022.

Rencananya, Roy Suryo akan dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB. Pihaknya masih menunggu kedatangan Roy Suryo.

Terkait dengan rencana penahanan usai pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini engga berspekulasi soal itu. Dia minta agar pemeriksaan berjalan dulu saja hingga selesai.

"Kita tunggu saja sampai pemeriksaannya usai," tandasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Pada pemeriksaan Jumat, 22 Juli 2022, Roy tidak ditahan. Dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

"Tidak ditahan," ujar Zulpan.

Di mengatakan, alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena dalam kondisi sakit. "Sakit," ucapnya.

Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution, yang ikut mendamping hanya mengatakan Roy sudah sangat kelelahan sehingga butuh istirahat.

"Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja," kata Pitra.

Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar".

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Kedua foto itu diunggah oleh akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Dalam unggahan itu dia menuliskan narasi "mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50 rb) ke 750 rb yg (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, LUCU, he 3x ambyar".

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.

Roy kemudian melaporkan tiga akun Twitter yang pertama kali mengunggah meme tersebut. Selang beberapa hari, ia dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu.

Kepolisian telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6) terhadap dua laporan tersebut. Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI