Denny Indrayana: DPO Mardani Maming Bentuk Sabotase Proses Praperadilan
SinPo.id - Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Mardani H. Maming, menyebut, penetapan DPO kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) merupakan sabotase pada proses praperadilan yang sedang berjalan.
Hal itu yang menjadi dasar Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu pada kasus suap izin usaha pertambangan.
"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses Praperadilan," ujar Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.
Denny yang ditunjuk PBNU sebagai kuasa hukum Mardani Maming menyebut didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 tahun 2018 menjelaskan pelarangan praperadilan hanya untuk tersangka yang melarikan diri atau DPO.
Sementara itu, lanjut Denny, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka Mardani Maming sebelum KPK mengeluarkan surat DPO.
"Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima (permohonan)," ujarnya.
"Pengajuan (Praperadilannya) sudah dilakukan sebelum lebaran. Jadi, DPO sendiri kita berbeda pendapat. Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," tambahnya.
Selain itu, kata Denny, sabotase pada proses praperadilan membuat pertanyaan-pertanyaan serta pembuktian pokok tentang penetapan tersangka terhadap kliennya menjadi tidak sah.
Hal itu membuat proses praperadilan yang sudah di persiapan dengan serius dan menghabiskan bayak energi serta pikiran menjadi berantakan hanya karena penetapan DPO.
"Jadi, tentu ada kekecewaan, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," pungkasnya.