Denny Indrayana Belum Bisa Pastikan Mardani Maming Akan Datang ke KPK Besok

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:46 WIB
Denny Indrayana dan Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum tersangka kasus suap izin usaha pertambangan, Mardanai H. Maming. Foto: Istimewa
Denny Indrayana dan Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum tersangka kasus suap izin usaha pertambangan, Mardanai H. Maming. Foto: Istimewa

SinPo.id - Denny Indrayana, selaku kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, belum bisa memastikan kliennya bakal hadir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022.

"InsyaAllah," ujar Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 27 Juli 2022.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Mardani Maming  menyatakan kliennya akan datang ke KPK pada Rabu besok.

Pernyataan itu mencuat untuk membantah tuduhan Mardani Maming yang mangkir dua kali dari panggilan KPK.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK. Namun, pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hari ini.

Sebelumnya, KPK telah memasukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Denny Indrayana-pun menilai, keputusan Mardani masuk ke dalam DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

"Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama-sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma 7 hari, kenapa tidak menunggu 7 hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?" kata Denny Indrayana.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut seorang DPO dilarang mengajukan praperadilan.

Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

"Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu maka pernohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," kata Hakim Hendra di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI