Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Selesai 4 hingga 8 Minggu ke Depan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:36 WIB
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. Foto: Istimewa
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Proses autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Brigadir Yosua sudah selesai pada Rabu 27 Juli 2022.

Pelaksanaan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo itu dilakukan tim forensik yang terdiri dari 7 dokter.

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Suharto menjanjikan laporan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua akan selesai pada 4 hingga 8 minggu ke depan.

"Hasil autopsi nanti akan disampaikan ke penyidik, untuk memperjelas hasil penyidikan polisi," katanya seusai autopsi di RSUD Sungai Bahar.

Terkait dengan adanya sejumlah luka di tubuh mendiang, Ade Firmansyah mengatakan, tim forensik belum bisa memastikan jenis luka itu.

"Untuk memastikan apakah luka terjadi sebelum kematian atau setelah kematian, tim akan melakukan tes di RSCM Jakarta," sambungnya.

Ditegaskan Ade Firmansyah, tim forensik bekerja secara independen dan parsial tanpa tekanan dari pihak manapun.

Setelah proses autopsi Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan, seperti permintaan keluarga.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka pada proses pengadilan.

Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI