Hakim Tolak Praperadilan Maming, KPK: Keputusan yang Objektif dan Independen

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:05 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan menolak sidang praperadilan Mardani Maming. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Hakim PN Jakarta Selatan menolak sidang praperadilan Mardani Maming. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tuggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah objektif dan independen menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

Sehingga mantan Bupati Tanah Bumbu itu telah sahsebagai tersangka dalam perkara dugaa suap izinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

Ali menjelaskan, pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya sejak awal penyidilan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur .

"Sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujarnya.

"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya," tambahnya.

Ali menambahkan, sikap koperatif tersangka Mardani Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum kasus suap tersebut.

"Mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi," ucap Ali.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim menilai praperadilan yang diajukan Maming dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya protes itu dilayangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI