Hasil Autopsi Jasad Brigadir J Tak Diumumkan ke Publik
SinPo.id - Dokter Ade Firmansyah Sugiharto, Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memimpin autopsi ulang jasad Brigadir J di RSUD Sungai Bahar Jambi, pada Rabu 27 Juli 2022. Hasil autopsi ulang tidak akan diumumkan ke publik.
"Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Rabu 27 Juli 2022.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.
Untuk kepentingan pembuktian suatu perkara, kata Dedi, majelis hakim di persidangan berwenang menguji alat bukti.
"Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” kata dia.
Menurut dia, tim dokter forensik yang melakukan ekshumasi serta autopsi Brigadir J bekerja independen.
Ada dua alasan melibatkan tim dokter forensik yang bekerja independen.
Pertama, dari sisi keilmuan harus betul betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsep yuridis.
Setelah proses ekshumasi dan autopsi ulang Brigadir J berlangsung selama tiga jam, selanjutnya, jasad Brigadir J akan kembali dimasukkan ke peti, dan dibawa ke pemakaman.