DPR Sebut Wacana Kampanye di Kampus Rawan Intervensi
SinPo.id - Wacana kampanye Pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan tidak dilarang oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menanggapi anggota Komisi ll DPR RI, Guspardi Gaus menilai wacana tersebut perlu diatur dengan ketentuan yang komprehensif. Agar seluruh peserta pemilu mendapatkan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama.
"Wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika,” ujar Guspardi seperti dilansir dari dpr.go.id, Rabu, 27 Juli 2022.
Legislator fraksi PAN itu menuturkan, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.
"Rektor itu diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain,” tuturnya.
"Untuk itu, wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai," ucapnya.