Pemprov Putuskan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 27 Juli 2022 | 14:41 WIB
Demo tuntut kenaikan upah (Ist)
Demo tuntut kenaikan upah (Ist)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Ia mengatakan Pemprov DKI berharap, dengan adanya upaya banding itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu 27 Juli 2022.

Yayan mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang telah ditetapkan. Menurutnya, putusan tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

"Yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan.

"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," tandasnya.

Kendati demikian, Yayan menyebut, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Sebelumnya diketahui, PTUN menyatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta batal dan mewajibkan Anies untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI