Sudah DPO, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Mardani H. Maming ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menunjukan alat bukti penting di pengadilan dalam pembuktian penetapan tersangka terhadap Mardani Mamig.
"Karena jawaban-jawaban yang telah kami ajukan sudah sangat jelas. Apa saja alat pentingnya kami sudah beberkan 129 dokumen ditambah 18 keterangan saksi," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.
"Ditambah bukti elektronik lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukkan di depan sehingga kami optimis gugatan permohonan praperadilan oleh tersangka ini akan ditolak," tambahnya.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga telah membawa 100 dokumen lebih dalam praperadilan gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Termasuk juga menghadirkan tiga orang saksi ahli.
"Persidangan juga terbuka untuk umum, bagaimana kemudian KPK juga sudah membawa 100 dokumen lebih saya kira, termasuk tiga orang ahli ya," ujar Ali.
Seperti diketahui, saat ini sidang praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah memasuki tahap putusan.
Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming atas penetapannya sebagai tersangka, terkait suap dugaan korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sementara itu, KPK sudah resmi memetapkan Mardani H. Maming masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penerbitan DPO itu menyusul Maming tidak kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali.