Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap 10 daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditengarai digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana.
Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menjelaskan, ke-10 perusahaan cangkang milik ACT itu bergerak di bidang yang berbeda-beda.
"Bervariasi ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan dan lain-lain," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022.
Andri menyebut, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Kemudian, sambungnya, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT.
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.