Buktikan Maming Terima Suap, KPK Bawa 100 Dokumen dan Dua Ahli Pada Lanjutan Sidang Praperadilan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 Juli 2022 | 12:18 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 100 dokumen pada kelanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli 2022, hari ini, Jumat, 22 Juli 2022.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dokumen tersebut untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu  itu sebagai tersangka.

"Termasuk KPK buktikan bahwa pasal - pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Ali menjelaskan, KPK juga menghadirkan ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan saat ini.

KPK menyakini Hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini," ujar Ali.

"Dimana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat," tambahnya.

Ali berharap dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat ini sedang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI