Jam Kantor di DKI Jakarta Bakal Diatur Guna Atasi Kemacetan
SinPo.id - Untuk mengatasi kepadatan arus kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta pada saat waktu pulang dan pergi kerja, maka akan dilakukan pengaturan jam kerja perkantoran.
Pada waktu tersebut, terjadi penumpukan kendaraan terlihat di sejumlah titik, seperti tiga titik tol pintu masuk ke Jakarta, dari Cikampek, Jagorawi, Merak-Tangerang ke Jakarta.
Kemudian di jalan arteri, seperti Kalimalang, Cakung, Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, dan Daan Mogot.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Latif mengatakan, pihaknya bersama dengan instansi terkait telah mengkaji untuk mengurai kepadatan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
"Mudah-mudahan ini bisa mengurangi kepadatan," kata dia, pada Jumat (22/7/2022).
Selama ini, dia mengungkapkan, kegiatan masyarakat dimulai rata-rata pada pukul 07.00 WIB-09.00 WIB.
Adapun untuk jam kerja 07.00 WIB, maka waktu pulang jam 15.00 WIB. Jika karyawan masuk kantor pada pukul 08.00 WIB, maka pulang pada pukul 16.00 WIB.
Untuk itu, diperlukan cara bagaimana pergerakan kendaraan menyebar dan tetap terjadi kelancaran.
"Jadi mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah dengan waktu yang bersamaan. Pulangnya juga demikian kan mereka ada ketentuan 8 jam kerja. Jadi tidak pulang secara bersamaan," tambahnya.