KPK: Mardani H. Maming Bisa Dijerat Dua Kasus Hukum Sekaligus
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming bisa dijerat dua kasus hukum. Selain dugaan suap atau gratifikasi, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu juga bisa dijadikan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu modus dari tindak pidana pencucian uang terungkap melalui perusahaan-perusahaan yang memang sengaja didirikan untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana.
"Kalau lewat perusahaan seolah-olah itu hasil dari kegiatan usaha atau bisnis. Ini sebenarnya istilah money laundry, tentu kalau memang itu yang terjadi dan ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Alex menjelaskan, apabila terbukti adanya aliran dana melalui perusahaan yang didirikan hanya untuk menampung uang hasil korupsi di kasus Maming, itu sudah terindikasi pencucian uang.
"Terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan atau didirikan sebagai tempat menampung uang hasil korupsi pasti itu kena TPPU- nya, kita akan dalami itu," ujar Alex
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat ini sedang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PBNU pun merekomendasikan mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.
Dalam jawabannya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim biro hukum KPK mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kader PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.
Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya.
Kemudian KPK mengumpulkan bukti melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan. Diantaranya surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen.
Selain itu penelusuran melalui keterangan 18 orang yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik.
Selanjutnya KPK juga telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak diantaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalimantan Selatan, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.