Komnas Ham: PDIP Harus Manfaatkan Momentum Sebagai Penguasa untuk Menguak Peristiwa Kudatuli

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:34 WIB
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengatakan, peristiwa kerusuhan dua puluh tujuh Juli atau dikenal Kudatuli yang terjadi di Jakarta pada 1996 merupakan pelanggaran ham berat. Tetapi, hingga sekarang masih sebatas kajian.

"Waktu itu pada 2003, memang selain peristiwa kudatuli, Komnas Ham merekomendasikan pentingnya mengusut tuntas semua pelanggaran ham berat, tetapi baru kajian," ucap Sandra dalam diskusi publik memperingati 26 tahun peristiwa 27 Juli, di Jakarta, kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis, 27 Juli 2022. 

Sandra menjelaskan, pasca peristiwa 27 Juli itu, Komnas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan rekomendasi yang berbasis dari Keputusan Presiden (Keppres) juga dikuatkan dengan Undang Undang 39 tahun 1999.

"Dalam rekomendasi tahun 2003 untuk menindaklanjuti pelanggaran Ham berat, sudah ada Tanjung Priok inkrah, petrus selesai, dan Dom Aceh tinggal finalisasi tetapi Dom Aceh dan 27 Juli belum," tutur Sandra.

Untuk itu, Sandra mengingatkan dalam pertemuan di 2016 dan 2018 kita sepakat untuk menindaklanjuti kajian dan rekomendasi maka PDI Perjuangan mengkonsolidasi para korban.

"PDI Perjuangan sedang berkuasa, maka ini momentum peluang mencari kebenaran," pungkasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI