Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu yang Dilakukan Zulhas, Pelapor Kecewa

SinPo.id - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
"Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," ujar Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Juli 2022.
Laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia terkait dugaan pelanggaran Zulhas dijawab oleh Bawaslu RI dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu kemarin, 20 Juli 2022.
"Bahwa laporan dengan No: 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," papar Alwan.
Alwan pun merasa heran dengan keputusan Bawaslu yang menganggap laporan itu tidak memenuhi syarat. Padahal, status Zulhas sudah sangat jelas, yakni, Menteri Perdagangan yang berkampanye untuk putrinya, Futri Zulya Safitri, dengan membagikan minyak goreng (migor) kepada warga di Lampung.
"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan atas respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," sesal Alwan.
Dari sikap Bawaslu itu Alwan melihat ada ketidaksesuaian antara apa yang diusahakan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu.
"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain. Bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman," ucapnya mengungkit.
Maka dari itu, Alwan kini mempertanyakan peranan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang justru tidak mendengarkan dan memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas.
"Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus, Bawaslu mau jadi apa?" tandas Alwan.
HUKUM 18 hours ago
HUKUM 2 days ago
HUKUM 1 day ago
HUKUM 17 hours ago