KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:46 WIB
Konpers Penetapan tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY. Foto: Khaerul Anam/SinPo.id
Konpers Penetapan tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY. Foto: Khaerul Anam/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan paksa dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Keduanya yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi.

"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Alex menyebut penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022 mendatang.

Sementara itu, KPK belum melakulan penahanan terhadap tersangka Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur Duta Mas Indah.

Alex menyebut tersangka Heri Sukamto mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ia menghimbau tersangka HS agar mau kooperatif.

"Untuk Tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," ungkapnya.

Alex menjelaskan, korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada pemerintah DIY tersebut terjadi pada tahun 2012.

Rangkaian perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5
huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI