Sejumlah Medsos Terancam Diblokir, PSE Diminta Segera Daftarkan Operasional Bisnisnya

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi medsos (Pixabay)
Ilustrasi medsos (Pixabay)

SinPo.id - Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Pasalnya, kewajiban untuk mendaftar PSE lingkup privat memang sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena jenis media sosial apa pun yang melintas di ranah digital Indonesia harus lebih dulu mendaftar.

"Kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik itu memang sesuai aturan, dan wajib. Siapa pun melintas di ranah digital kita tentu perlu mendaftar," kata Muetya dalam rilisnya, Rabu 20 Juli 2022.

Meskipun sejak awal Juli belum ada perusahaan teknologi besar yang mendaftar, seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix. Meutya yakin akan ada solusi hingga tidak perlu ada pemblokiran.

"Namun demikian insyaallah sudah ada solusi, sehingga tidak ada blokir-blokir. Masih punya waktu sampai Rabu kan. Pada Rabu nanti saya yakin sudah (ada solusi)," terangnya.

Hal itu dikarenakan, hubungan antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan teknologi tersebut masih terjalin dengan baik. Pihaknya hanya berharap agar mereka bisa mentaati hukum yang ada di Indonesia.

"Komunikasi grup Google, Facebook, Instagram dan pemerintah terjadi baik, sehingga saya yakin pihak-pihak tersebut menghormati hukum yang berlaku dan tidak ada pemblokiran yang akan terjadi Rabu ini," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: