10 Preman yang Tongkrongi Rumah Pensiunan Jenderal Dibayar Rp 300 Ribu Perhari

Laporan: Glen
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:44 WIB
10 preman yang duduki rumah pensiunan jenderal (SinPo.id/Tri Setyo)
10 preman yang duduki rumah pensiunan jenderal (SinPo.id/Tri Setyo)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pendudukan rumah milik pensiunan jenderal polisi di Kebagusan, Jakarta Selatan. 10 orang terduga preman menduduki rumah Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroendrijo.

Mereka dibayar Rp 300 ribu per hari
untuk mengambil alih rumah milik Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroendrijo.

"Para pelaku ini mendapat bayaran Rp 300.000 per hari oleh pemberi kuasa untuk mengambil alih," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto, dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.

Para preman itu diduga memaksa korban meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022. Penangkapan itu bermula dari ada laporan dari penghuni bernama Trisanti Rosdajani.

Terlapor yang merupakan cucu dari Bambang melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan kasus tersebut bermula ketika ayah korban, AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran, mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar pada September 2019.

Saat itu, Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pemberi pinjaman. Salah satunya menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.

"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan. Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra," katanya.

Pada Januari 2022, kata Dimitri, kakek korban meninggal dunia tanpa memberi tahu permasalahan utang piutang tersebut.

Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.

Dimitri menambahkan, para pelaku juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibaliknamakan atas nama pemberi pinjaman.

Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 8 tahun penjara.sinpo

Komentar: