NIK Resmi Digunakan Sebagai NPWP

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:58 WIB
Ilustrasi NPWP (Ist)
Ilustrasi NPWP (Ist)

SinPo.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, telah meresmikan peluncuran inovasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sebuah perubahan besar.

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," kata Suryo dalam rilisnya, Rabu 20 Juli 2022.

Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, agar tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga menawarkan kemudahan lainnya kepada masyarakat, seperti situs pajak dwibahasa (bilingual website) dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online.

"Hal ini bertujuan agar pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021, dapat dipermudah," jelasnya.sinpo

TAG:
NIK
NPWP
Komentar: