Wagub Pertimbangkan Usulan Buruh untuk Banding Soal UMP DKI

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:38 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (SinPo.id/Zikri)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan buruh untuk melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Terkait apa yang disampaikan (buruh) itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami," kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Riza menyampaikan, Pemprov DKI melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga mempertimbangkan sembilan organisasi serikat pekerja yang menjadi tergugat intervensi dalam putusan tersebut.

"Ada sembilan organisasi serikat yang menjadi tergugat intervensi itu akan menjadi perhatian," kata Riza.

Riza menyebut, Pemprov DKI masih memiliki tenggang waktu hingga 29 Juli 2022 untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan PTUN tersebut.

Sebelumnya diketahui, ratusan buruh melakukan unjuk rasa mendesak Gubernur Anies mengajukan banding atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya dikabulkan.

Dalam putusan PTUN tersebut diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso, mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal l antara buruh dengan perusahaan.

"Selama belum ada putusan ditingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso, di Balaikota Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.sinpo

Komentar: