Ganja Medis Ditolak MK, DPR Buka Opsi Revisi UU Narkotika

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Juli 2022 | 15:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani (SinPo.id)

SinPo.id - Merespon penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ganja medis, Anggota Komisi lll DPR RI Arsul Sani menjelaskan, salah satu pasal yang digugat yaitu pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika masih mungkin bisa diubah.

"Jadi MK berpendapat jika pasal 8 ayat 1 tersebut open legal policy (Kebijakan hukum yang terbuka), artinya dikembalikan kepada pembentuk Undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah," ujar Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Arsul menjelaskan jika pasal 8 ayat 1 undang-undang narkotika yang digugat oleh pemohon, agar masuk dalam pembahasan revisi yang sedang berproses di DPR.

"Dari beberapa Fraksi di DPR sedang mengkaji dan mengusulkan bukan untuk legalisasi tetapi relaksasi ganja untuk keperluan medis, dalam bentuk perubahan bunyi dari pasal 8 ayat 1 dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh perundang-undangan," ujarnya.

Politisi PPP itu mengatakan agar dalam peraturan pelaksanaannya, ada juga mengatur soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis.

"Jadi belum kita bahas relaksasinya, tetapi semangat kita untuk membuka kemungkinan untuk merubah sedikit ketentuan pasal 8 ayat 1 dan bukan menghilangkan pasal tersebut," katanya.sinpo

Komentar: