Polri Belum Tetapkan Tersangka Di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:25 WIB
Kantor Bareskrim Polri/RRI
Kantor Bareskrim Polri/RRI

SinPo.id - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejauh ini masih terus ditelisik aparat kepolisian.

Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut telah memeriksa 18 saksi.

Memang, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.

"Sudah 18 orang saksi diperiksa," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.

Adapun proses pemeriksaan para saksi dimulai sejak Jumat 8 Juli 2022 lalu. Saat itu aparat memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

Sementara saksi lainnya adalah Manajer PT Lion Mentari Airlines Ganjar Rahayu; Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari; anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo; Pengawas Yayasan ACT Sudarman.

Kemudian, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath; Pengurus/Senio Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain; Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah.

Pemeriksaan saksi pun hingga hari ini masih berlanjut. Saksi yang diperiksa hari ini adalah Hariyana Hermain dan Amir Faishol Fath.

Sementara Ahyudin akan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 20 Juli 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI