Pemprov DKI Larang PKL Jualan Di Tebet Eco Park

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:10 WIB
Spanduk Tebet Eco Park ditutup/Antara
Spanduk Tebet Eco Park ditutup/Antara

SinPo.id - Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di kawasan Tebet Eco Park. Hal ini ditegaskan Pemprov DKI Jakarta, demi mengurai kepadatan di kawasan tersebut.

Meski demikian, tempat rekreasi warga DKI yang baru itu masih dalam kondisi ditutup.

"Yang pasti nggak boleh berjualan di kawasan LEZ (Low Emission Zone) di Tebet Eco Park dan kami sudah menyiapkan rekayasa dengan sistem ring satu dan ring dua. Jika ring satu nggak boleh ya ring dua juga lah," ujar Dyan kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.

Namun demikian, para PKL tak perlu berkecil hati karena Pemprov DKI berencana akan menyiapkan lahan baru untuk berjualan. Lokasinya terletak di samping Sugeng Harun.

"Sementara kita hanya akomodir yang berada di sudah lama di sekitaran Tebet Eco Park itu. Kalau dipusatkan orang-orang berbondong-bondong ke situ. Kan awalnya tidak ada kaki lima ya nanti tidak ada kaki lima, Nah kaki lima yang ada nanti kita pindah ke lokasi tersebut," kata Dyan.

Aturan larangan tersebut merupakan hasil evaluasi setelah adanya keluhan sejumlah warga mengenai keberadaan PKL yang dinilai merusak estetika.

Nantinya, bakal ada sejumlah petugas baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan yang berjaga di sekitar Tebet Eco Park, khususnya pada akhir pekan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI