Polisi Tangkap 10 Preman Yang Kuasai Rumah Jenderal Purnawirawan Polri
SinPo.id - Kasus utang piutang yang berujung pada penyitaan paksa yang melibatkan premanisme kembali terungkap.
Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap 10 orang preman yang menguasai rumah Irjen (Purn) Bambang Daroenorijo.
Rumah tersebut berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Belakangan terungkap bahwa para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp300 ribu dari pemberi kuasa.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300 ribu per hari dari pemberi kuasa," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Agung menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari masalah utang piutang keluarga korban dengan pria berinisial R. Dalam masalah ini, rumah milik Irjen (Purn) Bambang dijadikan jaminan.
Namun, dalam waktu tempo yang telah ditentukan, pihak keluarga tidak mampu membayar utang tersebut.
Akhirnya pria R menjual rumah tersebut. Pria R kemudian meminta salah satu tersangka inisial YS mengamankan rumah tersebut.
"YS lalu mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang menjaga rumah tersebut, kemudian setiap yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikonfirmasi dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS," papar Agung.
Agung mengatakan tindakan perampasan terhadap rumah Irjen (Purn) Bambang itu terjadi pada 24 Juni hingga 8 Juli 2022. Bahkan pelaku sempat memberikan ancaman kepada keluarga dari Irjen (Purn) Bambang.
"Para tersangka memaksa korban dan ibu korban secara bergantian keluar dari rumah secara paksa. Salah satunya dengan mengatakan 'kamu semua keluar sekarang dari rumah, saya siapin ambulans untuk angkut ibumu, kalau tidak keluar, kalian saya sikat semua'," jelas Agung
Pihak korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Sehari berselang, para pelaku ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sepuluh orang pelaku tersebut kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

