Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Jadi Permanen
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kota Administrasi Jakarta Pusat, mulai Senin 18 Juli 2022.
"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia," tulis @dishubdkijakarta, dikutip Selasa 19 Juli 2022.
Rekayasa Lalu Lintas ini berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Dishub juga menyampaikan, evaluasi uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI yang telah dilaksanakan selama 2 minggu pada tanggal 27 Juni 2022 s.d 8 Juli 2022 menunjukkan hasil yang positif.
"Yakni menurunnya derajat kejenuhan, tundaan lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi Kawasan tersebut," tulis Dishub.
Menurut Dishub, Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula 8 titik, kini berkurang menjadi 4 titik.
Dishub juga mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Berikut pengalihan arus lalu lintas di bundaran HI :
- Pengalihan arus lalu lintas dari arah selatan ke timur (Jalan MH Thamrin-Jalan Imam Bonjol) dilakukan secara terbatas dengan prioritas untuk bus Transjakarta dan rombongan VVIP.
- Lalu lintas dari selatan yang akan menuju ke timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin, lalu putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Gedung Kementerian Perhubungan.
- Lalu lintas dari arah timur yang akan menuju ke barat/utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jendral Sudirman. Lalu putar balik di Landmark Kolong Sudirman-Jalan Galunggung-Kupingan BNI-Jalan Jendral Sudirman-dan seterusnya.

