Pelecehan Seksual Terhadap Anak Makin Marak, DPR Pastikan Polri-Kejaksaan Bergerak Sesuai Perpres No. 101

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak pada Jumat, 15 Juli 2022 silam. Aturan itu diterbitkan mengingat kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan semakin marak.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai, terbitnya Perpres ini menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia.
 
“Tentunya menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Artinya pemerintah pun tak menutup mata dengan fenomena ini dan langsung diterbitkan solusi konkritnya apa? Salah satunya adalah terbitnya perpres ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa 18 Juli 2022.

Untuk itu, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak.

Sahroni menegaskan, komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Porli, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.

"Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakkan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

"Kami sendiri di Komisi III akan memastikan para mitra kami menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban," tandas Bendahara Umum Partai NasDem ini.

 sinpo

Komentar: