KPK Dalami Arahan Eks Walikota Yogyakarta Haryadi Terbitkan Izin PT SA

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:15 WIB
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) saat digelandang KPK. Foto: Istimewa
Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) saat digelandang KPK. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan tersangka mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) agar dokumen perizinan PT Summarecon Agung (SA) segara diterbitkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Penelusuran dilakukan tim penyidik KPK melalui pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku wali kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Ali menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa, yaitu Contract Admin PT Summarecon Emiliana serta dua karyawan PT Summarecon Agung masing-masing Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.

Sementara itu pada hari ini tim penyidik KPK kembali memanggil dua saksi untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu Denny selaku karyawan PT Grahacipta Hadiprana dan karyawan PT Summarecon Agung Ratna Dian Paramitha.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap oleh lembaga antirasuah terkait kasus pengurusan perizinan.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). 

Sedangkan, satu tersangka sebagai pemberi suap yaitu pihak swasta, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
 
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.

 sinpo

Komentar: