Kadiv Propam Non Aktif Sementara, Kasus Penembakan Brigadir J Langsung Naik ke Proses Penyidikan

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:06 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Glen/SinPo.id
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Glen/SinPo.id

SinPo.id - Kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo masuk ke babak baru ketika kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo,  mengungkapkan, sebelumnya kasus itu hanya ditangani Polres Jakarta Selatan. Saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditarik ke Polda Metro.

“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” kata Dedi, Selasa 19 Juli 2022.

Penarikan kasus ini diketahui setelah Kapolri menon aktifkan Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam.

“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan),” tambahnya.

Dedi menambahkan, Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya.

Namun, Dedi kemudian tidak memberikan penjelasan apakah dalam surat perintah penyidikan tersebut telah mencantumkan nama tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kematian Brigadir J.

Brigadir J sendiri dalam cerita yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, meninggal usai adu tembak dengan Bharada C.

Adu tembak terjadi setelah klaim Polri bahwa Brigadir J hendak melakukan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo di kamar pribadinya.

 sinpo

Komentar: