Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas dalam Kecelakaan di Cibubur

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 19 Juli 2022 | 13:56 WIB
Suasana pelayanan di Kantor Jasa Raharja. Foto: Istimewa
Suasana pelayanan di Kantor Jasa Raharja. Foto: Istimewa

SinPo.id - Jasa Raharja akan salurkan santunan sebesar Rp50 Juta untuk korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Senin 18 Juli 2022.

"Per jiwa Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan," ujar Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat M saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa 19 Juli 2022.

Untuk korban yang mengalami luka-luka, kata Rachmat, akan mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta. 

"Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya Rp20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka," ujar Rachmat.

Pemberian santunan dan biaya pengganti tersebut dilakukan, karena kata Rachmat, kejadian kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi.

"Karena memang kejadian kecelakaan di Cibubur masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi ya, domisili hukumnya. Nah kami di sini bertindak sesegera mungkin mendampingi tim forensik untuk segera mendapatkan identitas dari korban, karena setiap korban kecelakaan lalu lintas terutama yang kejadian seperti yang ini, dua kendaraan atau lebih, itu dijamin jasa raharja, dan kami harus segera memberikan haknya, hak untuk santunannya," tutur Rachmat.

Rachmat menambahkan, bantuan telah diberikan untuk lima korban kecelakaan. Rachmat menjelaskan, pihaknya akan sesegera mungkin memberikan santunan maupun biaya pengganti pengobatan.

"Untuk sampai saat ini kita baru 5 kan ya, TNI, dua yang di wilayah Bogor itu kita usahakan sesegera mungkin, kami mengkhawatirkan ada kebutuhan lain dari pihak keluarga kan terkait prosesi pemakaman atau apapun itu," pungkas Rachmat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI