Lima Kali Lolos Pemeriksaan Bandara, Pengedar Sabu Ditangkap Pada Transaksi Keenam

Laporan: Sinpo
Selasa, 19 Juli 2022 | 03:19 WIB
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin (Humas Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Komarudin (Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,039 kilogram. Pelaku biasa membawa barang haram itu melalui udara dengan menggunakan pesawat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengintaian kepada tersangka berinisial DS. DS diketahui memang merupakan salah satu pengedar di wilayah Jakarta Pusat.

“Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka, yang diduga sebagai pengantar atau biasa disebut burung terbang," kata Komarudin di kawasan Monas, Senin, 18 Juli 2022.

Setelah itu, kata Komarudin, Satuan Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di parkiran motor Bandara Soekarno Hatta. Saat ditangkap, ia tengah bersama pengedar lainnya berinisial M yang berasal dari Medan.

“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta. Setelah menangkap tersangka DS, tim kami melakukan pengejaran sampai kedalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M yang pada saat itu akan kembali ke Medan," paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,039 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam kantong plastik teh Cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram narkotika jenis sabu dan 6 Hp. Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan lima kali penyeludupan Narkotika jenis sabu melewati pemeriksaan X-Tray di Bandara. Modus yang digunakan yakni barang tersebut diselipkan di badan.

“Menurut pengakuan dari pelaku inisial M, ini merupakan transaksi yang ke enam kalinya, artinya lima kali sudah lolos. Modus yang digunakan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan di badan di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Tray di Bandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada di badannnya," terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.sinpo

Komentar: