Pemprov DKI Terapkan Wajib Booster di Semua Tempat di Jakarta

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 18 Juli 2022 | 13:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Zikri Maulana/SinPo.id
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Zikri Maulana/SinPo.id

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berlakukan syarat wajib vaksinasi ketiga atau booster untuk beraktivitas di fasilitas umum di Jakarta sejak Minggu 17 Juli 2022.

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," kata Riza di Jakarta Pusat, Minggu, 17 Juli 2022 malam.

Riza menuturkan, fasilitas umum yang dimaksud diantaranya sektor perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata di Jakarta. Menurut Riza, kebijakan tersebut mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata tempat umum wajib vaksin booster ketiga," tuturnya.

Lebih lanjut, Riza menyampaikan pemprov DKI sudah memerintahkan untuk melaksanakan peraturan wajib vaksinasi booster di semua tempat di Jakarta.

"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, Senin, 11 Juli 2022.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI