KPK Panggil Tiga Bos Perusahaan Swasta Dalami Dugaan Korupsi Mardani Maming
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga bos perusahaan swasta untuk dalami perkara suap pemberian izin usaha tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Maming merupakan tersangka dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Wartawan, Senin 18 Juli 2022.
Ali menjelaskan ketiganya yaitu Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR).
Saat ini mantan Bupati tanah Bubu Mardani Maming sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Namun, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan agar Praperadilan diundur karena Biro Hukum KPK masih mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus tersebut. Jadwal Praperadilan pun di undur dan akan dimulai kembali pada 19 Juli 2022 besok.
Sementara dalam kasus tersebut, KPK telah menaikan ketahap penyidikan terkait perkara dugaan Korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah KPK meminta bahan keterangan sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.

