KPK Minta Anak Walikota Ambon Teken Dokumen Penyitaan Terkait Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy untuk menandatangani dokumen penyitaan terkait perkara suap yang menjerat ayahnya Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Pada Kamis 14 Juli, tim penyidik KPK memanggil Grenata sebagai saksi dalam perkara suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 dan pencucian uang di Kota Ambon.
"Hadir dan yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Sementara itu, pada hari yang sama bertempat di kantor Makobrimobda Maluku, tim penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya yaitu Thomas Souissa pihak swasta; dan Vedya Kuncoro selaku eks Kepala UKPBJ Kota Ambon.
Kemudian Yudha Sumantri selaku Kasubag LPSE, sekretariat kota Ambon, anggota Pokja II; Pieter Jan Leuwol, eks Kadis Perindag Kota Ambon; dan Fahri Anwar Solihin pihak wiraswasta.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyampaian Tsk RL agar khusus untuk proses perizinan yang diajukan PT AM (Alfamidi) agar diperlancar," ujar Ali.
Selain itu, kata Ali, para saksi juga dikonfimasi terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka Richard Louhenapessy yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

