AJI Minta Draf RUU KUHP Sebagai Bahan Masukan Pembahasan
SinPo.id -
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim minta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan membuka draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada publik. Permintaan itu terkait sikap AJI untuk memberikan masukan saat pembahasaan RUU tersebut.
"Karena secara Undang-Undang (UU) kita diamanatkan lebih transparan. Jangan sampai yang buat UU tidak transparan," kata Sasmito dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2022.
Sasmito menyampaikan, selama ini draf yang diterima didapat dari bocoran salah satu anggota dewan. Ia menyebut, pihaknya mendorong DPR dan Pemerintah untuk membuka drafnya segera, supaya masukan dari masyarakat itu tidak salah sasaran.
"Draf RUU KUHP itu draf siluman. Jadi bahkan hampir semua regulasi yang disusun oleh DPR dan pemerintah tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat dan pers. Kita menuntut draf dibuka secara resmi jangan sampai masyarakat sipil baca drafnya itu, draf siluman," ujarnya.
Lebih lanjut, Sasmito menyampaikan pihaknya hanya menolak pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, bukan menolak RUU KUHP.
"Jadi salah kalo misalkan kita dianggap tidak mendukung pembaharuan RUU KUHP. Karena Semangatnya adalah semangat pembaharuan, kita juga tidak mau pasal-pasal kolonial yang tidak sejalan dengan demokrasi dan kebebasan pers itu kemudian di pertahankan," tegasnya.
Sasmito juga menyampaikan, pasal 2 yang mengancam kebebasan pers itu dihapus, termasuk juga pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara pemerintah.
"Itu sebenarnya sudah pernah dialami oleh salah satu ketua konstituen, Mas Teguh JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), waktu itu terkena pasal itu. Jadi penolakan ini bukan lahir dari ruang hampa, tapi kita sudah pernah mengalami pasal-pasal itu menjerat teman-teman jurnalis," pungkasnya.

