Oplos Gas Melon ke Tabung 12 dan 50 Kg, 14 Orang Ditangkap
SinPo.id - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pengoplosan tabung gas elpiji dari 3 kg ke tabung ukuran 12 Kg dan 50 kg.
Para tersangka membeli tabung 3 kg seharga Rp18.500. Setelah dibeli, pelaku memindahkan isi gas ke tabung ukuran 12 Kg. Kemudian menjual seharga Rp135.000.
Hal itu diungkap Kanit 1 Subdit II Dittipidter Bareskrim, AKBP Martua Raja TL Silitonga.
"Mereka membeli gas 3 kg untuk dioplos ke tabung 12 Kg. Mereka selalu berpindah-pindah untuk menghindari pantauan kepolisian dan lokasi gudang penyuntikan LPG ukuran 3 kg kg 12 kg dan 50 kg kerap berpindah," kata dia, di Gudang Penyimpanan Gas LPG Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat, 15 Juli 2022.
Praktik pengoplosan gas bersubsidi pemerintah itu sudah berlangsung sejak bulan Maret 2022. Kejahatan itu dilakukan berturut-turut sampai dengan Bulan Juli 2022.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 01.37 dini hari. Hasil penggerebekan praktik pengoplosan itu terhitung sebanyak 3.344 tabung.
Sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat dari perbuatan pengoplosan itu membuat kerugian negara mencapai Rp 6,87 miliar.
Polisi mengungkapkan, peran tersangka berinisial SN adalah menyediakan lokasi gudang penyuntikan tabung gas.
Di tempat itu sekaligus, ia juga mengundang para pelaku penyuntik gas untuk direkrut di melakukan pengoplosan itu.
Lalu, ada tersangka pengoplosan lainnya yang berinisial SB; SP; ABE; HP; RS, PEM, AP, TG, S, dan MEG Alias MR. Para tersangka itu adalah koordinator lapangan yang mengurus para bos penyuntik gas.
Sementara peran bos pengoplos itu berkomplot dengan pengoplos lainnya yakni AA selaku bos penyuntik gas. Ada pulua FAY Alias KM selaku bos penyuntik gas dan KP merupakan bos penyuntik gas di dalam gudang.
Atas praktik suntik gas atau pengoplosan ini, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00," bunyi pasal tersebut.

