Terkait Usul Jual BUMN ke Presiden, Bambang Haryo: Itu Harus Seizin DPR Dulu!
Jakarta, sinpo.id - Bambang Haryo Soekartono selaku Anggota Komisi VI DPR RI, menyayangkan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengusulkan ke Presiden untuk menjual beberapa BUMN. Ia pun mengingatkan, dalam penjualan aset negara dalam nominal yang besar harus mendapat persetujuan DPR. Hal itu diperlukan parlemen sebagai representasi dari rakyat.
Politisi Gerindra ini mengatakan, bahwa BUMN merupakan aset negara. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, memasukan dan mengeluarkan aset negara terbilang rumit, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjualan aset negara yang bernilai besar patut mendapat persetujuan dari parlemen.
"BUMN itu bukan milik Pemerintah, BUMN itu adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dan semua penjualan aset BUMN harus seizin wakil rakyat," tegasnya.
Ia pun menambahkan, jika Luhut berencana merestrukturisasi BUMN yang tidak produktif diperbolehkan, tapi kalau menjual, harus seizin DPR.
"Merestrukturisasi boleh, merubah pola manajemen yang bobrok menurut saya boleh. Tapi, menjual tidak boleh," lanjutnya.
BUMN didirikan sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ikrar konstitusi ekonomi bangsa Indonesia, yaitu sebagai bentuk penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Atas kebutuhan dari dua unsur tersebut BUMN ada, yaitu penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Sebagai contoh, kata Bambang, negara memiliki kewajiban dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, negara memiliki kewajiban untuk menjaga kebutuhan BBM nasional (termasuk BBM satu harga), negara memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas harga beras, garam, penyerapan gabah dan garam dari pertanian rakyat, negara memiiki kewajiban untuk menjamin akses air bersih kepada masyarakat, dan negara memiliki kewajiban untuk mempermudah akses jalur transportasi antar pulau.
“Oleh karenanya semua hal tersebut harus diselenggarakan BUMN agar kedaulatan atas kekayaan alam, kedaulatan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar publik tetap berada di tangan negara dan negara bisa mengendalikan secara langsung,” tutupnya.

