Wagub DKI Tegaskan Izin Operasional ACT Segera Dicabut

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:32 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Zikri Maulana/SinPo.id
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Zikri Maulana/SinPo.id

SinPo.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) segera dicabut setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos).

Riza menyampaikan, pihaknya tengah menunggu rekomendasi dari Dinsos kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, untuk kemudian diproses lebih lanjut.

"Kami sedang lakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi. Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses," kata Riza di Balaikota Jakarta, Kamis (12/7/2022).

Menurut Riza, dengan adanya pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), ACT sudah tidak bisa beroperasi lagi di DKI.

"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang dalam proses di kepolisian," tuturnya.

Riza menegaskan, pihaknya masih menunggu rekomendasi untuk segera mencabut izin operasional ACT dalam waktu dekat.

"Pemprov sendiri sedang mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza.

"Ya tentu semua harus diperhatikan, administrasinya harus tertib dan baik. Itu menjadi perhatian penting, Insya Allah dalam waktu dekat," pungkasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI