AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
SinPo.id - AKBP Brotoseno telah resmi dipecat tidak hormat sebagai personel Polri.
Hal ini berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotosen.
Putusan itu tercatat di nomor putusan PUT/KKEP.PK/1/VII/2022.
Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, komisi KKEP PK itu telah memutuskan nasib Brotoseno pada Jumat (8/7/2022).
Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang Komisi Etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
"Menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul, saat sesi jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).
Setelah adanya putusan tersebut, nantinya komisi KKEP PK akan mengirimkan surat ke SSDM Polri.
"Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," tuturnya.
Nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.
Untuk diketahui, sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

